Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 6 -

Pasal 12D
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hukuman pidana dijatuhkan termasuk namun tidak terbatas terhadap hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum Undang-Undang ini berlaku.
Angka 13
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 14
Dihapus.
Angka 15
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 19
Cukup jelas.