Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 30 -

  1. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A yang berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 47A
    1. Hasil penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan pelelangan.
    2. Ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 698, Pasal 69C, dan Pasal 69D, yang berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 69A
    1. Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
    2. Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
    3. Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) kali masa jabatan sesuai masa jabatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A ayat (3).