Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 29 -

  1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 47
    1. Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
    2. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
    3. Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada hari penggeledahan dan penyitaan paling sedikit memuat:
      1. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang digeledah dan disita;
      2. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penggeledahan dan penyitaan;
      3. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
      4. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan; dan
      5. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
    4. Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.