Halaman:UU-8-2012.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
  1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga merugikan atau menguntungkan bakal calon anggota DPD, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  3. Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.


Bagian Kesepuluh
Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
  1. KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DPD.
  2. Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
  3. Daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
  4. Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara diumumkan.