Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kesembilan Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 71
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga merugikan atau menguntungkan bakal calon anggota DPD, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 72
KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DPD.
Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
Daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan
media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media
massa cetak harian dan media massa elektronik daerah
serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat.
Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling
lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara
diumumkan.