Halaman:UU-8-2012.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  2. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
  3. Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan 12 (dua belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.


Bagian Kedelapan
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
  1. KPU melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD.
  2. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
  1. Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
  2. Seorang Pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.
  3. Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.