Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 50
Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.
Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.
BAB VII PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 51
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan
harus memenuhi persyaratan:
telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa
Indonesia;
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang
sederajat;