tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
sehat jasmani dan rohani;
terdaftar sebagai pemilih;
bersedia bekerja penuh waktu;
mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat
akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai
pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan
lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara;
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: