Halaman ini belum diuji baca
Pasal 184
- Cukup jelas.
Pasal 185
- Cukup jelas.
Pasal 186
- Cukup jelas.
Pasal 187
- Cukup jelas.
Pasal 188
- Cukup jelas.
Pasal 189
- Cukup jelas.
Pasal 190
- Cukup jelas.
Pasal 191
- Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
Pasal 192
- Cukup jelas.
Pasal 193
- Cukup jelas.