Halaman:UU-8-2012.pdf/193

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan, KPU menyediakan kolom untuk tanda tangan pada setiap halaman.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 182

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu lapangan yang hadir memuat surat

suara yang diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru dicoblos, sisa surat suara cadangan, jumlah Pemilih dalam daftar pemilih tetap, dan dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap Peserta Pemilu.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.