Halaman:UU-8-2012.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Kelima
Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h serta dilengkapi dengan surat keterangan memenuhi ambang batas perolehan suara DPR dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.
  2. Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
  3. Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU.
  4. Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta Pemilu.
  5. Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diumumkan oleh KPU.


Bagian Keenam
Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
  1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka