Halaman ini tervalidasi
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
|
BAB IV
HAK MEMILIH
BAB IV
HAK MEMILIH
Pasal 19
|
Pasal 20
| Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. |
BAB V
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
BAB V
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Bagian Kesatu
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Pasal 21
| Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh). |