Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 265
Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan.
Paragraf 3 Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 266
Majelis khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262
ayat (2) terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya
sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali dalam
suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa
kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selama memeriksa, mengadili, dan memutus tindak
pidana Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur
dengan Peraturan Mahkamah Agung.