Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu;
- menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
- bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan
pemantauan;
- menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
- melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
|
Bagian Keenam
Larangan bagi Pemantau Pemilu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 240
|
Pemantau Pemilu dilarang:
- melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
- memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk
memilih;
- mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu;
- memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
- menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang
memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;
- menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada Peserta Pemilu;
- mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan
pemerintahan dalam negeri Indonesia;
- membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan
berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
- masuk ke dalam TPS; dan/atau
- melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
|