Halaman:UU-8-2012.pdf/118

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu;
  2. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
  3. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
  4. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.


Bagian Keenam
Larangan bagi Pemantau Pemilu

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 240
Pemantau Pemilu dilarang:
  1. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
  2. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
  3. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu;
  4. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
  5. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;
  6. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada Peserta Pemilu;
  7. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;
  8. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
  9. masuk ke dalam TPS; dan/atau
  10. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.