Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 238
Pemantau Pemilu mempunyai hak:
mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari
Pemerintah Indonesia;
mengamati dan mengumpulkan informasi proses
penyelenggaraan Pemilu;
memantau proses pemungutan dan penghitungan
suara dari luar TPS;
mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara
asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan
diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau
Pemilu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 239
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan
oleh KPU;
melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
menggunakan tanda pengenal selama menjalankan
pemantauan;
menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau
Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;