Halaman:UU-8-2012.pdf/117

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 238
  1. Pemantau Pemilu mempunyai hak:
    1. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
    2. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu;
    3. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS;
    4. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    5. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
  2. Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 239
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
  1. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh KPU;
  3. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
  4. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
  5. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
  6. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;