Halaman:UU-4-2012.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 30 (1b) Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berdampak pada APBN dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR. Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a). Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

(3)

(4)

27. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A Pemerintah dapat melakukan pengeluaran belanja bunga dan cicilan pokok utang yang melebihi pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .