Halaman ini telah diuji baca
Pasal 40
| Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. |
Pasal 41
| Dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar kumulatif terbuka mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau nama lainnya. |
Bagian Keenam
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Bagian Keenam
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Pasal 42
|