Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 38
Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
akibat putusan Mahkamah Agung; dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.
Bagian Kelima Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 39
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota.