Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
  1. Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
    1. akibat putusan Mahkamah Agung; dan
    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
  2. Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:
    1. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
    2. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
    3. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.


Bagian Kelima
Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota.