Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Bagian Kedua Perencanaan Peraturan Pemerintah
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 24
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 25
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.