Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-13-

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 22
  1. Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
  2. Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPR.

Pasal 23
  1. Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
    1. pengesahan perjanjian internasional tertentu; akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Pemerintah daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
    3. penetapan/pencabutan Pengganti Undang-Undang.
  2. Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:

-13-