Halaman:UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
  2. Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
  1. Yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah :
    1. warganegara Indonesia;
    2. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  2. Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
Hak guna bangunan terjadi :
  1. mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara: karena penetapan Pemerintah;
  2. mengenai tanah milik : karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
  1. Hak guna bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
  2. Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
Hak guna bangunan hapus karena :
  1. jangka waktunya berakhir;