Pasal 16
Raja Gowa harus melepaskan haknya atas kerajaan Buton dan
mengembalikan semua orang Buton yang masih hidup yang telah ditangkap dan dibawa pergi oleh orang-orang Makasar kepada Sultan Buton.
Pasal 17
Raja Gowa harus mengembalikan pula semua orang tawanan dan semua alat-alat yang dirampas di kepulauan Sula kepada Sultan Ternate. Raja Gowa harus melepaskan segala haknya atas kepulauan Sula yang termasuk kekuasaan Sultan Ternate, demikian pula atas pulau Salayar, pulau Muna (Pantsiano), seluruh daerah pantai timur Sulawesi terhitung mulai Manado sampai ke pulau Muna, pulau-pulau Banggai. Gapi dan lain-lainnya. Demikian pula daerah antara Mandar dan Menado, negeri-negeri Lambagi, Kaidipa, Buol, Toli-Toli, Dampelas, Balaisang, Silensak, dan Kaili yang dahulu menjadi milik kerajaan Ternate.
Pasal 18
Kerajaan Gowa harus melepaskan kekuasaann} atas kerajaan-kerajaan Bugis (seperti Bone dan lain-lainnya) serta berjanji akan membebaskan Datu Soppeng La Tenribali beserta keluarga baginda dan mengembalikan semua tanah dan harta-pusaka baginda serta Raja-Raja atau bangsawan Bugis yang lainnya yang ditawan dan diasingkan oleh kerajaan Gowa. Demikian pula
kerajaan Gowa harus melepaskan semua orang-orang Bugis anak-anak dan orang-orang perempuan yang ditawannya.
Pasal 19
Kerajaan Gowa selanjutnya menyatakan akan mengakui Raja Laiya dan Raja Bangkala beserta seluruh negeri Turatea dan
Bajeng serta daerah-daerah kekuasaannya yang sementara dalam peperangan telah datang ke pihak Kompeni V.O.C.) sebagai Raja-Raja dan daerah-daerah yang bebas (lepas dari kekuasaan kerajaan Gowa).
Pasal 20
Semua negeri yang di dalam peperangan dapat dialahkan dan direbut oleh Kompeni (V.O.C.) dan sekutu-sekutunya, terhitung
234