Pasal 11
Benteng Ujung Pandang yang terletak di sebelah utara harus dikosongkan oleh pasukan-pasukan kerajaan Gowa untuk kemudian diserahkan di dalam keadaan yang baik kepada Kompeni Belanda (V.O.C.) yang akan menempatkan pasukan-pasukannya di dalam benteng itu. Perkampungan dan tanah di sekitar Benteng Ujung Pandang diserahkan pula kepada Kompeni Belanda. Loji Kompeni Belanda yang didirikan oleh Verspreet dahulu dibangun kembali di tempat ini.
Pasal 12
Mata uang Belanda (V.O.C.) berlaku dan boleh beredar di Ujung Pandang (Makasar).
Pasal 13
Raja dan para pembesar Gowa harus menyerahkan kepada Kompeni (V.O.C) seribu orang budak laki-laki dan perempuan yang terdiri dari orang-orang dewasa yang muda dan sehat. Hal ini boleh dibayar dengan budak atau dengan meriam, dengan emas, dengan perak atau dengan uang sejumlah harga budak-budak itu. Separuhnya sudah harus diberikan pada bulan Juni 1668 sedang sisanya paling lambat tahun berikutnya sudah harus dilunasi.
Pasal 14
Raja dan para pembesar Gowa tidak boleh mencampuri urusan negeri Bima. Mereka tidak boleh lagi secara langsung atau tidak langsung membantu Bima baik dalam bentuk nasehat maupun tindakan untuk melawan Kompeni (V.O.C.).
Pasal 15
Kerajaan Gowa berjanji akan menyerahkan kepada Kompeni (V.O.C:) Raja Bima, menantu beliau Raja Dompu, Raja Tambora, Raja Sanggar beserta pengikut-pengikutnya semuanya ada dua puluh lima orang yang sebagian besar terdiri dari orang-orang Bima yang telah mengadakan pembunuhan atas orang-orang Belanda (V.O.C.) untuk mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Demikian pula kerajaan Gowa harus menyerahkan Karaeng Bontomarannu kepada Kompeni (V.O.C.).
233