Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/67

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

oleh adanya tujuan bersama dan norma-norma yang ditetapkan dan disepakati bersama. Eksistensi suatu sekeha, ada bersifat sementara (di bentuk dalam waktu dan keadaan tertentu dan kemudian bubar), dan ada pula bersifat permanen (keanggotaannya diwariskan melalui beberapa generasi turun temurun).


Seperti telah disinggung di atas, tujuan sekeha itu bermacam-macam dan sering identitas sekeha ditentukan oleh tujuannya. Sekeha memula misalnya (perkumpulan tanam padi) adalah suatu perkumpulan yang bertujuan untuk memperoleh sejumlah dana tertentu melalui kegiatan kerja upahan tanam padi yang dikerjakan oleh para anggota sekeha yang bersangkutan.

Keanggotaan sekeha dapat bersifat sementara atau permanen. Umumnya anggota suatu sekeha adalah mereka yang seprofesi. Asal anggota bisa tidak asal dari wilayah satu banjar tertentu. Jumlah anggota suatu sekeha amat bervariasi, dapat kecil dan dapat pula besar (sekeha memula misalnya, hanya terdiri dari sekitar 5 orang, sedangkan sekeha semal dapat terdiri dari sekitar 100 orang).

Pimpinan suatu sekeha disebut klian sekeha. Aparat pembantunya antara lain adalah aparat yang menangani urusan keuangan sekeha dan aparat juru arah yaitu aparat yang bertugas sebagai media komunikasi.


Peranan sekeha dalam komunitas amat besar, karena banyak kegiatan-kegiatan khusus dalam komunitas yang bersangkutan diitangani melalui lembaga ini. Penanganannya dapat dalam bentuk kerja gotong-royong dan dalam bentuk kerja upahan.

Dalam sistem kemasyarakatan.

Banjar.

Banjar (terutama di Bali dataran) adalah merupakan kesatuan sosial atas dasar ikatan wilayah. Sesuai dengan fokus fungsinya, dibedakan atas : banjar adat dengan fokus fungsi dalam bidang adat dan agama, serta secara struktural menjadi bagian dan desa adat; banjar dinas dengan fokus fungsinya dalam bidang administrasi, serta secara struktural menjadi bagian dari desa dinas.

Tujuan banjar adalah :

  1. Saling bantu membantu sesama anggota banjar dalam hal: perkawinan, kematian, pembakaran mayat dan kegiatan

57