Halaman ini tervalidasi
PEMERINTAHAN DALAM KOMUNITAS KECIL
Sejarah Pertumbuhan Pemerintahan:
Sejarah pertumbuhan pemerintahan yang dimaksudkan di sini adalah perkembangan bentuk pemerintahan yang pemah diterapkan dalam komunitas itu. Bentuk pemerintahan daerah di daerah Bali, telah mengalami berbagai perubahan sesuai dengan perkembangan jaman. Seperti telah diuraikan di depan, bahwa komunitas kecil pada masyarakat Bali yang terwujud sebagai desa adat adalah bersifat otonomus dan tidak terkait secara struktural dengan sistem pemerintahan kerajaan sistem pemerintahan jajahan, maupun sistem pemerintahan republik. Perubahan yang terjalin dalam sistem pemerintahan kerajaan ke pemerintahan jajahan dan akhirnya ke pemerintahan Republik, tidak mempengaruhi dan tidak membawa perubahan dalam bentuk pemerintahan desa adat.
Di bawah ini adalah suatu illustrasi tentang pertumbuhan pemerintahan di daerah Bali, tetapi pertumbuhan itu sendiri agaknya tidak mempengaruhi bentuk pemerintahan desa adat. Dengan instelling zelfbestuur" tanggal 1 Juli 1938, delapan Onderafdeling di Bali yakni: Buleleng, Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Bangli, Kelungkung dan Karangasem, masing-masing menjadi zelfbestuured lanschap" (kerajaan). Tiap-tiap kerajaan berdiri sendiri, lepas dari yang lain. Kerjasama dilakukan melalui badan Paruman Agung, satu dewan yang diketuai oleh Residen. Sewaktu pemerintahan Negara Indonesia Timur (NIT) dibentuklah undang-undang pembentukan gabungan kerajaan-kerajaan Bali dengan dilengkapi dua badan, yaitu: Dewan Raja-Raja dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi nama Paruman Agung.
Sebagai perwujudan dari undang-undang (NIT) tanggal 15 Juni 1950 No. 44, dibentuklah di Bali suatu DPR dengan membubarkan Paruman Agung. Begitu pula Dewan Raja-Raja ditiadakan. Mengenai pemerintah daerah pada masa itu, bahwa di samping D.P.R. terdapat satu Dewan Pemerintah yang diketuai oleh Ketua DEwan Pemerintah Merangkap Kepala Daerah.
Pemerintahan Swapraja juga mengalami "demokratisering" setelah mengalami perubahan-perubahan, maka susunan ke pamong prajaan di Bali adalah sebagai berikut:
Bali dengan ibu kotanya Denpasar, berstatus "Daerah" mempunyai dua badan, yaitu: Dewan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali. Daerah Bali terbagi atas delapan swapraja dan masing-masing mempunyai dua badan: Dewan Pemerintah dan D.P.R. Masing-masing swapraja terdiri atas distrik, distrik terdiri atas desa perbekelan dan desa terdiri atas banjar (23, 12 - 13).