Lompat ke isi

Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Dalam jaman Republik, khususnya pada masa kini, propinsi Bali mencakup delapan kabupaten, terdiri dari 50 kecamatan, terbagi atas 564 desa dinas dan di bawah desa dinas terdapat banjar-banjar dinas.

Dari uraian di atas jelas, bahwa bentuk pemerintahan desa adat tidak terkait secara struktural, dan karena itu walaupun bentuk pemerintahan daerah Bali berkali-kali berubah, bentuk pemerintahan desa adat tersebut seperti masih bisa diamati pada masa kini bervariasi atas dua pola:

  1. Pola Pimpinan tunggal, yaitu dimana pucuk pimpinan desa adat dipegang oleh satu orang yang umumnya disebut Bendesa adat, Klian adat atau klian desa. Pola ini terdapat pada desa-desa adat di Bali dataran.
  2. Pola pimpinan majemuk, yaitu di mana pimpinan desa adat dipegang bersama-sama oleh beberapa orang yang juga disebut Klian Desa. Pola ini terdapat pada desa-desa adat Bali Age, seperti misalnya desa adat Tenganan pegringsingan.

Aparat-aparatnya :

Desa adat yang memakai pola pimpinan tunggal, aparat-aparatnya terdiri dari :

  1. Bendesa adat (di beberapa desa disebut juga Klian adat atau Klian Desa) adalah merupakan aparat tertinggi. Pada beberapa desa dikenal pula jabatan Wakil Bendesa Adat.
  2. Penyarikan desa atau juru tulis desa, adalah aparat yang menangani urusan administrasi desa.
  3. Bendahara desa, adalah aparat yang menangani urusan keuangan desa.
  4. Pamijian, adalah aparat pembantu dalam mengedarkan surat - surat.
  5. Klian banjar adat, adalah pimpinan ditingkat banjar adat sebagai sub-komunitas. Jabatan ini juga kadang-kadang dibantu oleh Wakil Klian.
  6. Sinoman atau juru arah, adalah aparat pembantu yang bertugas sebagai media komunitas. Aparat ini umumnya ada ditingkat banjar.

Desa adat yang memakai pola pimpinan majemuk dengan desa adat Tenganan Pegringisingan sebagai suatu illustrasi, aparat-aparatnya adalah sebagai berikut:

  1. Klian desa atau Klian adat, sebagai pimpinan pemerintahan desa, jumlahnya enam orang.
  2. Penyarikan, adalah aparat yang bertugas sebagai juru tulis

53