nimbulkan ciri-ciri khusus misalnya bagi desa pertanian yang berbeda dengan desa perkebunan, desa nelayan, desa perdagangan dan sebagainya dengan ciri-ciri khusus dalam berbagai segi kehidupannya. Indikator kedua, menimbulkan ciri-ciri khusus bagi desa-desa pegunungan yang berbeda dengan desa-desa Bali dataran. Desa-desa pegunungan misalnya lebih mengikuti pola konsentris, tidak terbagi-bagi ke dalam banjar dan sistem kasta tidak penting atau bahkan pada beberapa desa tidak dikenal. Indikator ketiga misalnya dari segi pengaruh agama, maka dibedakan desa-desa yang kurang dipengaruhi agama Hindu dan yang kuat dipengaruhi agama Hindu : Juga ke dalam indikator ini dapat dikemukakan arti pengaruh modernisasi yang membedakan ciri desa satu dengan desa lain, sesuai dengan tingkat identitas pengaruh modernisasi tersebut.
Atas dasar hal-hal diatas, maka ciri khusus suatu komunitas tampak kentara dalam beberapa unsur, antara lain:
- Dalam unsur upacara adat dan agama.
- Dalam unsur pakaian adat.
- Dalam unsur pola menetap.
- Dalam unsur stratifikasi sosial.
- Dalam unsur keanggotaan desa dan pimpinan masyarakat.
STRUKTUR KOMUNITAS KECIL
Gambaran tentang struktur komunitas kecil yang terwujud sebagai desa adat, dalam bagian ini akan dilihat keadaannya, baik pada masa lalu maupun pada masa kini. Dengan adanya penguraian yang berdimensi historis ini, diharapkan akan lebih diperoleh kejelasan kedudukan desa adat sebagai suatu lembaga sosial berkaitan dengan lembaga-lembaga sosial lainnya. Hasil studi kepustakaan dan pengamatan memberikan data, bahwa eksistensi desa adat pada masyarakat Bali secara struktural adalah merupakan induk dari komunitas lain dan secara fungsional, lembaga itu banyak terjalin dengan lembaga-lembaga lain secara saling tumpang tindih. Uraian berikut akan menggambarkan hal itu.
Desa adat sebagai induk dari komunikasi lain :
Sejak masa lalu sampai dengan masa kini, desa adat adalah suatu komunitas kecil dengan fokus fungsinya di bidang adat dan agama. Dalam menjalankan fungsinya itu, tiap-tiap desa adat mempunyai keudukan yang bersifat otonom, dalam arti tiap-tiap desa adat berdiri sendiri menuruti aturan-aturan (awig-awig desa) yang dirumuskan, dilaksanakan dan dijadikan pedoman bertindak
49