Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ada hubungannya dengan peralatan atau perlengkapan upacara, pimpinan informal seperti ini selalu muncul. Demikian juga pada keadaan-keadaan yang mendesak ketika warga menghadapi masalah gangguan keamanan misalnya maka nasehat atau instruksi dari para pemimpin seperti ini selalu ada gunanya dan sangat diharapkan oleh segenap warga komunitas yang bersangkutan.

Lapangan kepemimpinan dari para pemimpin informal seperti ini sangat terbatas sifatnya. Hal ini tentu saja disebabkan oleh terbatasnya fungsi mereka dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh segenap warga Karena keahlian mereka juga terbatas yaitu hanya pada masalah-masalah yang berhu bungan dengan adat atau kebiasaan yang dilakukan oleh warga komunitas, maka lapangan kepemimpinan mereka juga terbatas pada masalah-masalah tersebut. Untuk hal-hal lain selain masalah tersebut para warga mempercayakan masalahnya kepada pimpinan formal.

Beberapa faktor yang mendukung adanya pimpinan informal seperti tersebut di atas sangat erat hubungannya dengan keadaan warga komunitas itu sendiri. Tetapi secara umum dapat dikemukakan di sini bahwa adanya pimpinan informal karena dukungan faktor-faktor: komunitas dan kepandaian dalam hal adat, kebisaan, di samping adanya dukungan karena pimpinan tersebut adalah orang-orang yang senior atau telah banyak pengalaman di antara sesama warga komunitas. Kadang-kadang pada berbagai keadaan atau struktur masyarakat tertentu faktor kasta juga merupaan faktor yang sangat mendukung kepemimpinan mereka. Bahkan kadang-kadang cendrung para pemimpin informal seperti muncul dari kelompok-kelompok kasta tertentu, terutama dari kelompok kasta yang dominan dalam komunitas.

Hubungan antara pimpinan informal seperti ini dengan para pemimpin formal umumnya bersifat konsultatif. Hal ini terjadi karena secara fungsional kedua jenis pimpinan ini mempunyai tugas yang sama yaitu membimbing masyarakat dalam bidang adat dan agama. Karena kehadiran pimpinan informal hanya disaatsaat diperlukan oleh warga komunitas, di mana hadir pula para pemimpin formal, maka sifat konsultatif seperti ini sangat membantu, warga komunitas dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.

Setiap persoalan atau masalah mengenai adat, kebiasaan, ataupun agama yang dihadapi warga komunitas sebenarnya menjadi wewenang pimpinan formal. Tetapi disaat-saat seperti ini baik pimpinan formal maupun pimpinan informal merasakan bahwa suatu pembicaraan bersama untuk mencoba mencari jalan keluarnya

98