45
pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin antara lain meliputi:
1) Penyediaan fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan rumah sehat bagi warga kota.
2) Penertiban dan pembinaan usaha Real Estates.
3) Mengefektifkan pelaksanaan peraturan daerah di bidang bangunan perumahan.
Hal ini terutama dititikberatkan pada usaha pemekaran kota dan penertiban penyebaran penduduk serta penertiban dan pengendalian perkembangan penduduk dan penyempurnaan sistem registrasi dan pengolahan data statistik penduduk. Dalam hubungan ini perlu usaha mengintensifkan pengendalian dan pengawasan penduduk tiap-tiap wilayah serta meningkatkan hubungan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya.26)
Penyebaran penduduk ke pemukiman baru di Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin adalah suatu pengembangan yang mengatur tata ruang fisik kampung dengan memperhatikan tata masyarakatnya, sehingga tercapai tingkat perkembangan kota/kampung yang optimal, effisien, tertib dan aman.2 7) Tata ruang fisik kota/kampung harus mampu mengarahkan perkembangan kehidupan masyarakat untuk bermukim, berusaha, beribadat dan berekreasi dengan pelayanan yang seoptimal mungkin. Kesemuanya itu harus memperhatikan keseimbangan ekologi perkampungan, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam jangka waktu yang cukup lama. Usaha dan pelaksanaan pembangunan penyebaran penduduk ke pemukiman baru akan tercapai dengan baik, apabila semua pihak telah dapat meresapi dan menghayati arti dan tujuan pembangunan itu. Adanya saling pengertian akan hakhak dan kewajiban yang harus dipikul oleh masyarakat akan merupakan kunci sukses bagi pencapaian kesejahteraan. Dengan demikian bisa diharapkan saling menunjang antara pemerintah