44
pengangguran dan kehidupan tidak menentu atau tidak punya penghasilan akan mendorong kepada tindak kejahatan.
Perumahan adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang oleh pemerintah dengan dukungan pengusaha Real Estate telah berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap perumahan ini. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menikmati perumahan yang memenuhi norma sosial, dan kesehatan. Untuk memenuhi keperluan ini maka perlu diatur perpindahakn penduduk ke pemukiman baru dan dengan harga rumah yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Dasar dari landasan pembangunan Kotamadya Banjarmasin adalah rencana Garis Besar (Out Line Plan) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kotamadya Banjarmasin Tanggal 17 Agustus 1973 No. 9/DPRD - KPTS/ 1973.24) Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah Kotamadya Banjarmasin pada tahun 1978 bekerjasama dengan Universitas Gajahmada Yigyakarta menyusun rencana induk Kotamadya Banjarmasin yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, sehingga dalam penyusunannya rencana induk Kotamadya Banjarmasin tersebut masih belum selesai.25) Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah sekarang sangat pesat melaksanakan pembangunan perumahan rakyat, yang didukung pula oleh masyarakat pengusaha baik secara terorganisasi atau perorangan.
Faktor-faktor utama yang menyebabkan timbulnya masalah perumahan di Kotamadya Banjarmasin antara lain :
1) Prosentasi pertambahan penduduk yang cukup tinggi.
2) Mahalnya biaya pembangunan perumahan, satu dan lain hal berhubungan dengan kondisi daerah yang banyak rawa.
3) Kemampuan penduduk yang relatif rendah, untuk memahami biaya kehidupan kota yang cukup tinggi.
Usaha-usaha dalam rangka pengadaan fasilitas perumahan yang memenuhi kebutuhan rumah sehat bagi warga kota oleh