Lompat ke isi

Halaman:Sejarah Kota Banjarmasin.pdf/168

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

158

Perubahan nama-nama jalan itu seperti:

  1. Acteron diganti menjadi jalan Bank Rakyat
  2. Heren Gracht diganti menjadi jalan Jawa
  3. Militaire Weg diganti menjadi jalan Kalimantan
  4. Simpang Water Leiding diganti menjadi jalan Kuripan.

Di dalam kota Banjarmasin segala kegiatan sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintah kota diatur oleh Kotapraja, yang sekarang dikenal dengan sebutan Kotamadya12).

Kegiatan lalu lintas di tahun 50-an ini tidak banyak mendapat perhatian dari petugas pemerintah Kotamadya, baik berupa angkutan di darat maupun di laut. Terutama sekali lalu lintas kota. Saat itu orang mendapat kebebasan dalam memakai jalanan seperti boleh memarkir bus untuk tumpangan di mana saja karena saat itu jumlah penduduk yang masih sedikit dan perhatian masyarakat terhadap kendaraan bertenaga mesin ini tidak sepenuhnya diperlukan, mengingat keadaan perekonomian yang masih sederhana.

Saat itu peraturan yang ada sehubungan kegiatan lalu lintas hanyalah para sopir angkutan dikenakan bayar Perhoning (bahasa Banjar) yang sekarang dikenal dengan STNK. Jangka waktu dari Vergunning, bahwa berlakunya Perhoning ini selama S tahun. Sesudah lima tahun maka perhoning ini diganti dengan yang baru. Kalau hal ini tidak diindahkan oleh sopir juga tidak ada sanksi atau hukuman terhadap pelanggaran peraturan itu.

Terminal di Km 1 dipindahkan ke Km 6, karena terletak di tengah kota yang cukup mengganggu keamanan kota. Para pengemudi atau sopir mengangkut penumpang berlebih-lebihan sekehendak hati karena tidak diatur secara efektif, akhirnya dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pengemudi yang lain. Akibatnya dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat hal tersebut maka pemerintah mencari tempat yang lebih sesuai dan dapat menjamin keamanan kota tersebut yaitu di KM. 6. Terminal yang berada di KM.6 letaknya