rinya roda pemerintahan akan berjalan dengan lancar. Pegawai Negeri yang diangkat ini, kebanyakan diambil dari para pejuang yang sudah lama ikut mengabdikan diri di dalam kancah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tidak lama kemudian Residen Ir. Indracaya diganti oleh Mr. Hazairin, sebagai Residen kedua antara bulan April 1946 sampai dengan ujung bulan Pebruari 1950.
Antara tahun 1947 - 1950 Keresidenan Bengkulu tetap sebagai daerah Administrasi dengan hak mengatur rumah tangga sendiri dan KNI mengalami perubahan menjadi DPR Keresidenan. Pembentukan DPR Keresidenan ini sesuai dengan Ketetapan Gubernur Sumatera tanggal 12 April 1946 No. 8/m.g.s. yang menetapkan peraturan dasar untuk pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat di tiap-tiap Keresidenan.
198