Halaman:Sejarah Daerah Bengkulu.pdf/208

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

diberi kuasa penuh untuk mengurus segala sesuatu di Sumatera. Adanya Propinsi Sumatera ini, maka satu persatu daerah diberi tanggung jawab dan secara resmi pemerintahan di bawah kekuasaan Republik Indonesia mulai berjalan.

Pada tanggal 3 Oktober 1945, Gubernur Sumatera mengangkat Residen se- Sumatera , termasuk pula Keresidenan Bengkulu dengan Residennya Ir. Indracaya dan dilanjutkan dengan pembentukan KNI (Komite Nasional Indo nesia) Keresidenan. Dengan adanya KNI ini maka Keresidenan Bengkulu sebagai daerah administrasi di beri hak mengatur rumah tangga sendiri, yang mendapat dukungan sepenuhnya dari KNI Keresidenan.

Pada tanggal 12 Oktober 1945, Residen Bengkulu mengangkat pegawai negeri yang diperlukan dan menyusun pemerintahan di daerah. Pengangkatan ini sesuai dengan Keputusan dari Gubernur Sumatera yang memberi kuasa penuh kepada Residen untuk mengangkat pegawai negeri. Dengan adanya pegawai negeri sebagai aparatur pemerintah, maka dengan sendi-

197