Halaman:Sejarah Daerah Bengkulu.pdf/152

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

perak. Tahun 1916 nomor dua sesudah Kalimantan dalam produksi minyak bumi. Undang-undang tambang tahun 1899 baru berlaku pada tanggal 1 Mei 1907 dan diperbaiki pada tahun 1910, sedang ordonansi tambang tahun 1906 diperbaiki pada tahun 1910.

Menurut Undang-Undang ordonansi tersebut, pemilik tanah yang mengandung tambang tidak ikut memiliki tambang raya.

Perseorangan dan badan-badan yang bercorak Belanda dapat diberi hak dan kesempatan untuk mengeksplorasi dengan pajak 2½ sen tiap tahun untuk tiap ha dengan maksimum luas areal 10.000 ha. Kalau berhasil, maka pemegang hak eksplorasi dapat diberi hak untuk konsesi dan eksploitasi dengan pajak pendapatan bruto 4% kalau sedang rugi bisa mundur sampai 1%.

Pemerintah juga menentukan beberapa wilayah yang akan dipakai sendiri, baik untuk eksplorasi. Daerah Bengkulu seluruhnya merupakan daerah yang dikhususkan untuk pemungut dan tidak diperbolehkan pihak swasta beroperasi disana.

141