Lompat ke isi

Halaman:Salinan UU Nomor 1 Tahun 2024.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "andal" adalah Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
Yang dimaksud dengan "aman" adalah Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
Yang dimaksud dengan "beroperasi sebagaimana mestinya" adalah Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya, termasuk kemampuan Sistem Elektronik dalam mematuhi atau memenuhi kewajiban tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 16A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perlindungan terhadap hak anak merupakan prioritas Penyelenggara Sistem Elektronik dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.