Lompat ke isi

Halaman:Salinan UU Nomor 1 Tahun 2024.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Huruf d
Yang dimaksud dengan "layanan pengiriman elektronik tercatat adalah layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dan melindungi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau penambahan yang tidak sah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "autentikasi situs web" adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik" adalah layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut habis.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "identitas digital" adalah Informasi Elektronik yang memuat identitas unit dari suatu subjek hukum yang pemanfaatannya berada di bawah penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas tersebut.
Huruf h
Cukup jelas.