Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
terjadinya perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dianggap masih belum dapat menyelesikan masalah; dan
munculnya pemahaman yang berbeda terhadap beberapa pasal sehingga penerapannya dapat dikenakan kepada subjek yang seharusnya tidak menjadi sasaran dari ketentuan tersebut.
Undang-Undang ini makin menyempurnakan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Norma dimaksud meliputi:
alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
sertifikasi elekrtonik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 berserta ketentuan pidananya yang diatur daam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B;
peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Selain itu, Undang-Undang ini juga melengkapi materi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. materi yang diatur tersebut meliputi:
identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
pelindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B;
Kontrak Elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A; dan
peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A.