Halaman ini telah diuji baca
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. | UMUM |
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat dengan bahasa yang baik dan benar serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan dan kebebasan itu juga merupakan hal yang penting dalam menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukuum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan dalam menggunakan dan memanfaatkan Teknologi Informasi tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Pembatasan tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis. Pada kenyataannya dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat permasalahan. Permasalahan dimaksud, antara lain:
|