Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB II
PERSYARATAN


Bagian Kesatu
Persyaratan Penyelenggara Pemagangan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Untuk menyelenggarakan Pemagangan, Perusahaan harus memiliki:
  1. Unit Pelatihan;
  2. program Pemagangan;
  3. sarana dan prasarana; dan
  4. Pembimbing Pemagangan atau instruktur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat merupakan milik Perusahaan atau berdasarkan kerja sama dengan Unit Pelatihan milik Perusahaan lain dan/atau LPK.
  2. Unit Pelatihan sebagaimana pada ayat (1) harus memiliki:
    1. susunan kepengurusan;
    2. Pembimbing Pemagangan atau instruktur; dan
    3. ruangan teori dan praktik simulasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Program Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun mengacu pada:
    1. standar kompetensi kerja nasional Indonesia;
    2. standar kompetensi kerja khusus; dan/atau
    3. standar kompetensi kerja internasional.
  2. Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat;
    1. nama program Pemagangan;
    2. tujuan program Pemagangan;
    3. kompetensi yang akan dicapai;