Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/5
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB II PERSYARATAN
Bagian Kesatu Persyaratan Penyelenggara Pemagangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 3
Untuk menyelenggarakan Pemagangan, Perusahaan harus memiliki:
Unit Pelatihan;
program Pemagangan;
sarana dan prasarana; dan
Pembimbing Pemagangan atau instruktur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 4
Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat merupakan milik Perusahaan atau berdasarkan kerja sama dengan Unit Pelatihan milik Perusahaan lain dan/atau LPK.
Unit Pelatihan sebagaimana pada ayat (1) harus memiliki:
susunan kepengurusan;
Pembimbing Pemagangan atau instruktur; dan
ruangan teori dan praktik simulasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 5
Program Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun mengacu pada:
standar kompetensi kerja nasional Indonesia;
standar kompetensi kerja khusus; dan/atau
standar kompetensi kerja internasional.
Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat;