Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/6
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 6 -
jangka waktu Pemagangan;
persyaratan peserta Pemagangan;
persyaratan Pembimbing Pemagangan; dan
kurikulum dan silabus.
Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
teori dan praktik simulasi; dan
praktik kerja di unit produksi Perusahaan.
Pemberian teori dan praktik simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) sesuai kurikulum dan silabus.
Jangka waktu Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling lama 1 (satu) tahun.
Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 6
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
ruang teori dan praktik simulasi;
ruang praktik kerja;
kelengkapan alat keselamatan dan kesehatan kerja; dan
buku kegiatan bagi peserta Pemagangan.
Bentuk buku kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai dengan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 7
Pembimbing Pemagangan atau instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d harus memenuhi persyaratan: