Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 6 -

  1. jangka waktu Pemagangan;
  2. persyaratan peserta Pemagangan;
  3. persyaratan Pembimbing Pemagangan; dan
  4. kurikulum dan silabus.
  1. Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. teori dan praktik simulasi; dan
    2. praktik kerja di unit produksi Perusahaan.
  2. Pemberian teori dan praktik simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) sesuai kurikulum dan silabus.
  3. Jangka waktu Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
    1. ruang teori dan praktik simulasi;
    2. ruang praktik kerja;
    3. kelengkapan alat keselamatan dan kesehatan kerja; dan
    4. buku kegiatan bagi peserta Pemagangan.
  2. Bentuk buku kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai dengan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Pembimbing Pemagangan atau instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d harus memenuhi persyaratan: