Halaman ini telah diuji baca
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: |
KESATU: | membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati ini. |
Kedua: | Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai berikut:
|
KETIGA: | Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan Bupati ini harus berpedoman pada petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab pada Bupati; |
KEEMPAT: | Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Barabai pada tanggal : 12 April 2019 BUPATI HULU SUNGAI TENGAH, cap dan ttd. M. KHAIRANSYAH |
Tembusan disampaikan Kepada Yth:
- DPRD Kab. Hulu Sungai Tengah
- Dinas PMD Kab. Hulu Sungai Tengah
- Seluruh Panitia