Halaman:SK Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 140-90-411.43-Tahun 2019.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KESATU: membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati ini.
Kedua: Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. mengidentifikasi Masyarakat Hukum Adat;
  2. memverifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat;
  3. menetapkan Masyarakat Hukum Adat; dan
  4. hal-hal lain yang berhubungan dengan Masyarakat Hukum Adat;
  5. melaporkan hasil penilaian kepada Bupati;
  6. memberikan rekomendasi untuk penetapan masyarakat adat;
KETIGA: Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan Bupati ini harus berpedoman pada petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab pada Bupati;
KEEMPAT: Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Barabai
pada tanggal : 12 April 2019

BUPATI HULU SUNGAI TENGAH,

cap dan ttd.


M. KHAIRANSYAH

Tembusan disampaikan Kepada Yth:

  1. DPRD Kab. Hulu Sungai Tengah
  2. Dinas PMD Kab. Hulu Sungai Tengah
  3. Seluruh Panitia