Halaman:SK Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 140-90-411.43-Tahun 2019.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Ada masalah saat menguji baca halaman ini

LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI HULU SUNGAI TENGAH NOMOR : 140 / 90 /411.43/TAHUN 2019 TANGGAL : 12 APRIL 2019

PANITIA MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

| NO | JABATAN DALAM DINAS/BADAN/INSTANSI JABATAN DALAM 1 KEPANITIAAN 1. | Bupati Hulu Sungai Tengah Pembina Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Ketua Tengah 3. | Asisten 1 Bidang Pemerintahan Wakil Ketua 4. | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sekretaris

Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah

5. | Kepala Bappelitbangda Anggota 6. |Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Anggota | | Sungai Tengah | 7. | Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Anggota Raga Kabupaten Hulu Sungai Tengah 8. |Kepala Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Anggota Tengah 7. |Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Anggota Kabupaten Hulu Sungai Tengah : 8. | Kepala Kesatuan Pengelola Hutan UPTD Dinas Anggota Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan di Barabai 9. | Camat Hantakan — Anggota 10. | Camat Batang Alai Timur Anggota 11. | Camat Batang Alai Selatan Anggota 12. | Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Anggota

Lembaga Kemasyarakatan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Hulu Sungai Tengah 13. | Kasi fasilitasi layanan sosial dasar pada Dinas Anggota

PMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah , 14. |Kasi Pengembangan Kafasitas Masyarakat Anggota pada Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai $ Tengah

15. | Tokoh Masyarakat Adat Anggota 16. | Tenaga Ahli yang membidangi Masyarakat Anggota

Adat