Halaman:RerumNovarum.djvu/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

menghalangi kebahagiaan itu (Mat 19:23-24). Hendaklah para pemilik upaya­upaya produksi yang kaya gemetar mendengarkan ancaman­-ancaman Yesus Kristus yang begitu keras (Luk 6:24-25): Allah akan meminta pertanggungjawaban yang ketat atas cara mereka menggunakan harta-­milik mereka.

Keuntungan yang Sebenarnya yang Ada Pada Kekayaan

20. Amat luhur dan penting sekali ajaran tentang penggunaan kekayaan, yang oleh filsafat ditemukan secara tak lengkap, melainkan oleh Gereja disajikan dengan jelas dan sempurna. Lagi pula Gereja mengajarkannya untuk mempengaruhi perilaku manusia dan menerangi pemikirannya. Pokok mendasar dalam ajaran itu ialah, bahwa pemilikan kekayaan itu secara sah perlu dibedakan dari pemakaiannya yang tepat. Seperti baru saja diungkapkan, memiliki harta-­benda secara perorangan merupakan hak kodrati manusia; dan melaksanakan hak itu, khususnya dalam masyarakat, bukan saja baik, melainkan sungguh perlu. ”Bukan hanya wajarlah bagi manusia mempunyai miliknya sendiri, itu bahkan dibutuhkan untuk hidup manusiawi”[1]. Dan kalau ditanyakan: ”Bagaimana milik itu harus digunakan?”, Gereja tanpa ragu menjawab: ”Tidak seorang pun berhak mengelola hal­-hal bagi dirinya semata­-mata; itu harus dijalankan demi kepentingan semua orang, sehingga dalam keadaan mendesak ia bersedia berbagi dengan sesama. Itulah sebabnya mengapa Paulus menulis kepada Timotius: ”Mengenai kaum kaya di dunia ini, ajaklah mereka bermudah hati dan berjiwa besar”[2]. Memang benar, tak seorang pun diperintahkannya untuk membantu sesama dari apa yang diperlukan bagi kebutuhannya sendiri dan kebutuhan rumahtangganya; atau lebih tepat, menyerahkan kepada sesama apa yang dibutuhkannya untuk menyelenggarakan mutu hidup yang layak bagi dirinya sendiri: ” Tak seorang pun boleh hidup secara tidak layak”[3].

21. Akan tetapi bila kebutuhan dan kelayakan hidup telah terpenuhi, ada kewajiban memakai sisanya untuk meringakan beban kaum miskin. ”Berilah sedekah dari milikmu” (Luk 11:41). Itu bukan kewajiban berdasarkan keadilan, kecuali dalam keadaan sangat darurat, melainkan berdasarkan cintakasih Kristiani. Kewajiban itu tidak usah dikukuhkan dengan hukum. Akan tetapi yang lebih utama dari hukum dan penilaian manusia ialah hukum dan penilaian Kristus, yang dengan pelbagai cara menganjurkan kebiasaan memberi dengan jiwa besar:”Lebih berbahagia memberi dari pada menerima”(Kis 20:35). Kristus itulah yang akan menghakimi kebaikan hati

yang ditunjukkan atau ditolak terhadap diri­Nya:”...Sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara­Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya

  1. S. Tomas, Summa Theol. II ­II, q.66,a.2.
  2. S. Tomas, Summa Theol., ibidem.
  3. S. Tomas , Summa Theol., II-II, q.32, a.6.