Lompat ke isi

Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ibu Kota Negara.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-7-

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemindahtanganan” adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pemanfaatan” adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tender” adalah termasuk beauty contest sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tender” adalah termasuk beauty contest sesuai dengan peraturan perundang-undangan.