Halaman ini tervalidasi
-7-
Pasal 25
- Cukup jelas.
Pasal 26
- Cukup jelas.
Pasal 27
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “pemindahtanganan” adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “pemanfaatan” adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
- Huruf a
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “tender” adalah termasuk beauty contest sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “tender” adalah termasuk beauty contest sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Huruf a