Halaman ini tervalidasi
-8-
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (10)
- Cukup jelas.
- Ayat (11)
- Cukup jelas.
- Ayat (12)
- Cukup jelas.
- Ayat (13)
- Cukup jelas.
- Ayat (14)
- Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah antara lain pemindahtanganan, pemanfaatan, status tanah di wilayah IKN, dan penggunaan hasil pengelolaannya untuk sumber pendanaan pembangunan di IKN [...].
- Ayat (9)
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 34
- Cukup jelas.
- TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR