Lompat ke isi

Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ibu Kota Negara.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-8-

Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah antara lain pemindahtanganan, pemanfaatan, status tanah di wilayah IKN, dan penggunaan hasil pengelolaannya untuk sumber pendanaan pembangunan di IKN [...].
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR