Halaman ini tervalidasi
-5-
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 17
- Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada seluruh kegiatan pembangunan di IKN […] termasuk dan tidak terbatas pada analisis mengenai dampak lingkungan.
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 20
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Pemerintah akan menyiapkan lahan untuk perwakilan negara asing berdasarkan asas resiprositas dan perwakilan organisasi/lembaga internasional, termasuk memberikan insentif yang bersifat non-material untuk proses pemindahannya ke IKN […]. Diharapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah tanggal penetapan status Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sudah dapat berkedudukan di IKN […].
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 23
- Ayat (1)
- Pembatasan pengalihan hak atas tanah tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak keperdataan terhadap kepemilikan tanah. Pemilik yang ingin menjual tanahnya
- Ayat (1)