Lompat ke isi

Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ibu Kota Negara.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-5-

Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada seluruh kegiatan pembangunan di IKN […] termasuk dan tidak terbatas pada analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemerintah akan menyiapkan lahan untuk perwakilan negara asing berdasarkan asas resiprositas dan perwakilan organisasi/lembaga internasional, termasuk memberikan insentif yang bersifat non-material untuk proses pemindahannya ke IKN […]. Diharapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah tanggal penetapan status Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sudah dapat berkedudukan di IKN […].
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Pembatasan pengalihan hak atas tanah tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak keperdataan terhadap kepemilikan tanah. Pemilik yang ingin menjual tanahnya