Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 4
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara Pancasila;
setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif;
memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah;
memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama;
mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.
Pasal 5
Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu Jenis
Pasal 6
Pegawai ASN terdiri dari:
PNS.
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Bagian Kedua Status
Pasal 7
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai yang berstatus pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai.
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.