Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Perwakilan adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Perwakilan Republik Indonesia yang bersifat sementara.
  2. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  3. Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
  5. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah badan yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.


BAB II
ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK


Pasal 2
Penyelenggaraan manajemen ASN dilakukan berdasarkan asas:
  1. kepastian hukum;
  2. profesionalitas;
  3. proporsionalitas;
  4. keterpaduan;
  5. delegasi;
  6. netralitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektif dan efisien;
  9. keterbukaan;
  10. non-diskriminasi;
  11. persatuan dan kesatuan;
  12. keadilan dan kesetaraan; dan
  13. kesejahteraan.

Pasal 3
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip:
  1. nilai dasar;
  2. kode etik;
  3. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
  4. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. kualifikasi akademik;
  6. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
  7. profesionalitas jabatan.