Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas proporsionalitas" adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai ASN.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah pengelolaan Pegawai ASN didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas delegasi" adalah bahwa sebagian kewenangan pengelolaan ASN dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan pemerintah daerah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas netralitas" adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan ASN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas efektif dan efisien" adalah bahwa dalam menyelenggarakan manajemen ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa dalam penyelenggaraan manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "asas non diskriminasi" adalah bahwa dalam penyelenggaraan manajemen ASN, KASN tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras dan golongan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "asas persatuan dan kesatuan" adalah bahwa Pegawai ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "asas keadilan dan kesetaraan" adalah bahwa pengaturan penyelenggaraan ASN harus mencerminkan