Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
 Dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dari pengaruh partai politik, dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Aparatur Sipil Negara, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, Aparatur Sipil Negara dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
 Untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Selain itu, Aparatur Sipil Negara berhak memperoleh jaminan sosial. Pemberian gaji maupun jaminan sosial diselenggarakan oleh Pemerintah.
 Dalam rangka penetapan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara, dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara ini untuk merumuskan peraturan tentang pelaksanaan standar, norma, prosedur, dan kebijakan mengenai Aparatur Sipil Negara. Komisi Aparatur Sipil Negara beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, dan wakil daerah. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara ditetapkan dan diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Negara untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
 Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.
 Untuk membentuk Aparatur Sipil Negara yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ASN, mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.