Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 30
PPT menyelenggarakan Pemulihan bagi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.

Pasal 31
  1. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemulihan bagi Korban diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial.
  2. Penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan keberlanjutan dalam penyelenggaraan Pemulihan bagi Korban.
  3. Penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan evaluasi dan rekomendasi dari PPT dan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Korban.

Paragraf 4
Hak Keluarga Korban

Pasal 32
  1. Hak Keluarga Korban adalah hak yang didapatkan oleh anggota Keluarga yang bertanggungjawab secara langsung terhadap Korban dan/atau tinggal bersama Korban dan/atau anggota Keluarga yang bergantung penghidupannya pada Korban.
  2. Tidak termasuk anggota Keluarga Korban yang memiliki hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mereka yang melakukan atau terlibat Kekerasan Seksual.
  3. Hak Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
  4. Pemenuhan hak Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban negara.

Pasal 33
  1. Hak Keluarga Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, meliputi:
    1. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban dan proses peradilan pidana sejak dimulainya pelaporan hingga selesainya masa pidana yang dijalani terpidana;
    2. hak atas kerahasiaan identitas;
    3. hak atas keamanan termasuk ancaman dan kekerasan dari tersangka/terdakwa/terpidana, Keluarga dan kelompoknya;
    4. hak untuk tidak dituntut atau dituntut pidana dan digugat perdata atas laporan peristiwa Kekerasan Seksual yang menimpa anggota keluarganya;
    5. dalam hal Korban adalah anak, maka anggota Keluarga atau orangtua tetap memiliki hak asuh terhadap anak tersebut, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;
    6. hak mendapatkan layanan terapi medis, psikiatrik, dan konseling penguatan psikologis;
    7. hak atas pemberdayaan ekonomi Keluarga untuk mendukung pemenuhan Hak Korban dalam Penanganan dan Pemulihan; dan
    8. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan atau surat keterangan dari PPT untuk memperoleh hak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Dalam hal Keluarga Korban adalah anak atau anggota Keluarga lainnya

10